JAKARTA. PT Travel Express Aviation Services mendapat surat peringatan kedua dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub). Peringatan itu diberikan lantaran Travel Express menaikkan harga tiket di atas ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan berjadwal ekonomi dalam negeri.Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menjelaskan, pelanggaran tarif Travel Express terjadi di rute Makassar-Sorong sub classes D. Yakni, dengan mengutip tarif sampai 232% lebih tinggi dari batas maksimal 90% yang boleh dikenakan maskapai jenis layanan medium.Ia menegaskan, pelanggaran ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Travel Express. Sebelumnya, maskapai itu pernah melanggar tarif batas atas diawal aturan tersebut berlaku Juni lalu. Selain Travel Express, maskapai lain yang pernah melakukan pelanggaran adalah Lion Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Air dan Batavia Air."Kami sudah kirimkan surat teguran kedua. Kalau melanggar tarif batas atas lagi di rute yang sama, kami bisa mencabut izin rutenya," kata Herry saat melakukan inspeksi arus mudik lebaran di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/9). Surat peringatan tersebut bernomor AU/6524/DAU.1578/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010.Direktur Angkutan Udara Kemhub Edward Alexander Silooy menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Travel Express ditemukan tim pemantau yang melakukan tugas di Bandara Hasanuddin Makassar pada 26 Agustus-28 Agustus 2010 lalu."Saat ini sudah normal lagi tarifnya. Tapi pemantauan terus kami lakukan, bukan hanya terhadap maskapai tersebut namun juga tarif seluruh maskapai penerbangan. Jangan sampai saat musim lebaran ini, masyarakat dirugikan," tegas Silooy.Untuk menghindari pemudik dirugikan, Herry meminta seluruh maskapai untuk memampang papan informasi tarif batas atas setiap rute yang dilayaninya di konter penjualan tiket."Hal itu harus diketahui masyarakat, sehingga penumpang tidak dirugikan," imbuhnya.Sesuai KM 26/2010, tarif batas atas untuk rute Sorong-Makassar adalah Rp 1.440.000 per penumpang. Karena memberikan jenis layanan medium, maka Travel Express hanya boleh mengutip 90% dari tarif tersebut atau Rp 1.296.000 per penumpang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Melanggar lagi, Travel Express dapat peringatan kedua
JAKARTA. PT Travel Express Aviation Services mendapat surat peringatan kedua dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub). Peringatan itu diberikan lantaran Travel Express menaikkan harga tiket di atas ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan berjadwal ekonomi dalam negeri.Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menjelaskan, pelanggaran tarif Travel Express terjadi di rute Makassar-Sorong sub classes D. Yakni, dengan mengutip tarif sampai 232% lebih tinggi dari batas maksimal 90% yang boleh dikenakan maskapai jenis layanan medium.Ia menegaskan, pelanggaran ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Travel Express. Sebelumnya, maskapai itu pernah melanggar tarif batas atas diawal aturan tersebut berlaku Juni lalu. Selain Travel Express, maskapai lain yang pernah melakukan pelanggaran adalah Lion Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Air dan Batavia Air."Kami sudah kirimkan surat teguran kedua. Kalau melanggar tarif batas atas lagi di rute yang sama, kami bisa mencabut izin rutenya," kata Herry saat melakukan inspeksi arus mudik lebaran di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/9). Surat peringatan tersebut bernomor AU/6524/DAU.1578/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010.Direktur Angkutan Udara Kemhub Edward Alexander Silooy menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Travel Express ditemukan tim pemantau yang melakukan tugas di Bandara Hasanuddin Makassar pada 26 Agustus-28 Agustus 2010 lalu."Saat ini sudah normal lagi tarifnya. Tapi pemantauan terus kami lakukan, bukan hanya terhadap maskapai tersebut namun juga tarif seluruh maskapai penerbangan. Jangan sampai saat musim lebaran ini, masyarakat dirugikan," tegas Silooy.Untuk menghindari pemudik dirugikan, Herry meminta seluruh maskapai untuk memampang papan informasi tarif batas atas setiap rute yang dilayaninya di konter penjualan tiket."Hal itu harus diketahui masyarakat, sehingga penumpang tidak dirugikan," imbuhnya.Sesuai KM 26/2010, tarif batas atas untuk rute Sorong-Makassar adalah Rp 1.440.000 per penumpang. Karena memberikan jenis layanan medium, maka Travel Express hanya boleh mengutip 90% dari tarif tersebut atau Rp 1.296.000 per penumpang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News