Melanggar larangan mudik, siap-siap balik kanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan sudah membuat Peraturan aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian tersebut mencakup seluruuh transportasi, baik itu darat, kereta api laut hingga udara. Larangan mulai berlaku Jumat kemarin tanggal 24 April 2020 hingga setelah Lebaran nanti yakni sampai tanggal 31 Mei 2020. 

Jadi para pengguna transportasi dilarang meninggalkan maupun masuk ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), atau zona merah penyebaran Covid-19. Bagaimana bila melanggar?


Baca Juga: Larangan mudik angkutan udara mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Untuk pengguna transportasi darat, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, dan lainnya jika nekat keluar wilayah PSBB atau zona merah oleh petugas bakal disuruh balik kanan alias kembali ke wilayah asal. Begitu juga ketika ada moda transportasi dari luar wilayah dan masuk ke wilayah PSBB atau zona merah tersebut akan dilakukan perintah yang sama. Pemberian sanksi ini cuma berlaku mulai tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik

Setelah lewat tanggal tersebut, yakni mulai tanggal 8 Mei sampai 31 Mei, setiap ada pelanggaran yang terjadi masih tetap disuruh putar balik, tapi sudah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh aparat berwenang di beberapa titik. Bisa akses keluar masuk jalan tol dan bisa juga non tol. Termasuk juga terminal angkutan penumpang dan pelabuhan penyeberangan, sungai dan danau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon