KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan sudah membuat Peraturan aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian tersebut mencakup seluruuh transportasi, baik itu darat, kereta api laut hingga udara. Larangan mulai berlaku Jumat kemarin tanggal 24 April 2020 hingga setelah Lebaran nanti yakni sampai tanggal 31 Mei 2020. Jadi para pengguna transportasi dilarang meninggalkan maupun masuk ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), atau zona merah penyebaran Covid-19. Bagaimana bila melanggar?
Melanggar larangan mudik, siap-siap balik kanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan sudah membuat Peraturan aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian tersebut mencakup seluruuh transportasi, baik itu darat, kereta api laut hingga udara. Larangan mulai berlaku Jumat kemarin tanggal 24 April 2020 hingga setelah Lebaran nanti yakni sampai tanggal 31 Mei 2020. Jadi para pengguna transportasi dilarang meninggalkan maupun masuk ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), atau zona merah penyebaran Covid-19. Bagaimana bila melanggar?