KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama-sama berkomitmen untuk mengenakan sanksi administratif terhadap tiga lokasi sesuai dengan hasil Berita Acara Kesepakatan Tindakan Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Koridor TB Simatupang dan Koridor Kasablanka di Provinsi DKI Jakarta yang telah disepakati sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2020. Dari tiga lokasi tersebut, dua lokasi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yaitu berupa kegiatan Concrete Batching Plant (CMP) yang berada pada zona perdagangan dan jasa dan satu lokasi merupakan kegiatan pusat perbelanjaan yang perlu melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang. Ketiga lokasi tersebut telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melanggar pemanfaatan ruang, Pemprov DKI kirim surat peringatan ke tiga lokasi ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama-sama berkomitmen untuk mengenakan sanksi administratif terhadap tiga lokasi sesuai dengan hasil Berita Acara Kesepakatan Tindakan Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Koridor TB Simatupang dan Koridor Kasablanka di Provinsi DKI Jakarta yang telah disepakati sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2020. Dari tiga lokasi tersebut, dua lokasi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yaitu berupa kegiatan Concrete Batching Plant (CMP) yang berada pada zona perdagangan dan jasa dan satu lokasi merupakan kegiatan pusat perbelanjaan yang perlu melakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang. Ketiga lokasi tersebut telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.