KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Ventura Tunai Capital karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan melanggar POJK Nomor 36/POJK.05/2015 pasal 2 ayat (1), ayat (4), pasal 12 ayat (1), ayat (3), pasal 19 ayat (3), pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (3). “Keputusan tersebut dituangkan dalam dua surat berbeda dengan nomor S-521/NB.2/2018 dan S-522/NB.2/2018 pada tanggal 14 September 2018. Untuk itu, Ventura Tunai Capital dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).
Melanggar peraturan OJK, Ventura Tunai Capital dilarang melakukan kegiatan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Ventura Tunai Capital karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan melanggar POJK Nomor 36/POJK.05/2015 pasal 2 ayat (1), ayat (4), pasal 12 ayat (1), ayat (3), pasal 19 ayat (3), pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (3). “Keputusan tersebut dituangkan dalam dua surat berbeda dengan nomor S-521/NB.2/2018 dan S-522/NB.2/2018 pada tanggal 14 September 2018. Untuk itu, Ventura Tunai Capital dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).
TAG: