KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA. Mulai 18 Maret 2020, Malaysia menerapkan Perintah Kontrol Gerakan (MCO). Bagi yang melanggar, ada sanksi denda maksimal RM 1.000 atau penjara paling lama enam bulan. Maklum, The Star melaporkan, masih banyak warga Malaysia yang berkumpul untuk membeli makanan atau bersantai di food court pada hari pertama lockdown atau penguncian total negeri jiran. Sanksi denda dan pidana tersebut tertuang dalam Lembaran Pemerintah Federal tertanggal 18 Maret dengan judul Peraturan 2020 Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Melanggar perintah pembatasan, Malaysia jatuhkan sanksi denda dan pidana
KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA. Mulai 18 Maret 2020, Malaysia menerapkan Perintah Kontrol Gerakan (MCO). Bagi yang melanggar, ada sanksi denda maksimal RM 1.000 atau penjara paling lama enam bulan. Maklum, The Star melaporkan, masih banyak warga Malaysia yang berkumpul untuk membeli makanan atau bersantai di food court pada hari pertama lockdown atau penguncian total negeri jiran. Sanksi denda dan pidana tersebut tertuang dalam Lembaran Pemerintah Federal tertanggal 18 Maret dengan judul Peraturan 2020 Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.