KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. Pasalnya, ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada ROTI terkait kejadian yang sedang menimpa mereka.
Melanggar praktek monopoli, BEI akan panggil produsen Sari Roti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. Pasalnya, ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada ROTI terkait kejadian yang sedang menimpa mereka.