KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda RM10.000 (US$ 2.400) karena melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) COVID-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April. Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2.000. Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, Kamis (27/5), beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga telah didenda. Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang. Dia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.
Melanggar protokol kesehatan Covid-19, penyanyi Siti Nurhaliza didenda US$ 2.400
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing didenda RM10.000 (US$ 2.400) karena melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) COVID-19 selama upacara keagamaan yang dikenal sebagai 'tahnik' untuk bayinya yang baru lahir pada bulan April. Tiga orang lainnya termasuk menteri agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan pengkhotbah selebriti Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar RM2.000. Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, Kamis (27/5), beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga telah didenda. Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan acara untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang. Dia melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki bernama Muhammad Afwa pada 19 April.