KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Surat Edaran Khusus membahas sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II. Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PSBB. "Sanksi tegasnya KTP pelanggar akan disita petugas on the spot," ujar Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam. Baca Juga: Pemprov Jatim dorong Pemda Malang Raya kebut bikin aturan teknis PSBB
Melanggar PSBB di Surabaya, siap-siap KTP akan disita
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Surat Edaran Khusus membahas sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II. Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PSBB. "Sanksi tegasnya KTP pelanggar akan disita petugas on the spot," ujar Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam. Baca Juga: Pemprov Jatim dorong Pemda Malang Raya kebut bikin aturan teknis PSBB