KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena melanggar sejumlah aturan. Pembekuan ini sesuai dengan surat OJK tanggal 8 Januari 2019. Beberapa peraturan yang dilanggar adalah, pertama, perusahaan tidak mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi administrasi dan pembukuan, analisis kelayakan usaha, manajemen risiko dan pengendalian internal, pengelolaan keuangan, pengelolaan portofolio investasi, dan penerapan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Perusahaan juga tidak melengkapi struktur organisasi tersebut dengan susunan personalia, uraian tugas wewenang, tanggungjawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
Melanggar sejumlah aturan, OJK bekukan PT Modal Nusantara Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena melanggar sejumlah aturan. Pembekuan ini sesuai dengan surat OJK tanggal 8 Januari 2019. Beberapa peraturan yang dilanggar adalah, pertama, perusahaan tidak mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi administrasi dan pembukuan, analisis kelayakan usaha, manajemen risiko dan pengendalian internal, pengelolaan keuangan, pengelolaan portofolio investasi, dan penerapan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Perusahaan juga tidak melengkapi struktur organisasi tersebut dengan susunan personalia, uraian tugas wewenang, tanggungjawab, dan prosedur kerja secara tertulis.