KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, akan membuat pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membuat undang-undang. Yakni tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan undang-undang. “Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba,” ucap Feri, Kamis (25/11).
Melanggar UUD 1945, Mahkamah Konstitusi harusnya batalkan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, akan membuat pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membuat undang-undang. Yakni tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan undang-undang. “Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba,” ucap Feri, Kamis (25/11).