JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan Pertamina berlatih mengelola Blok Mahakam. Caranya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja yang Habis Masa Kontraknya. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto, Menteri ESDM sudah meneken Permen Wilayah Kerja Migas yang Habis Masa Kontraknya. Ada empat opsi pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya. Pertama, wilayah kerja migas diserahkan ke Pertamina. Kedua, wilayah kerja migas diperpanjang kepada kontraktor lama. Ketiga, pelelangan. Keempat, Pertamina bermitra dengan kontraktor yang sudah menggarap selama ini.
Melatih Pertamina mengelola blok Mahakam
JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan Pertamina berlatih mengelola Blok Mahakam. Caranya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengelolaan Wilayah Kerja yang Habis Masa Kontraknya. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto, Menteri ESDM sudah meneken Permen Wilayah Kerja Migas yang Habis Masa Kontraknya. Ada empat opsi pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya. Pertama, wilayah kerja migas diserahkan ke Pertamina. Kedua, wilayah kerja migas diperpanjang kepada kontraktor lama. Ketiga, pelelangan. Keempat, Pertamina bermitra dengan kontraktor yang sudah menggarap selama ini.