Melawan, Tiga Pilar (AISA) gugat balik Sinartama Gunita Rp 110 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersudut kesana kemari, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ambil langkah. Tiga Pilar mengajukan gugatan balik kepada PT Sinartama Gunita. Asal tahu, Sinartama bersama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital adalah para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar.

Gugatan Tiga Pilar kepada Sinartama tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018. "Kami sebenarnya sudah melakukan pembayaran kepada tergugat, namun ditolak. Uang sudah masuk ke rekening tergugat, tapi dikembalikan ke kami," kata kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates kepada KONTAN, Rabu (8/8).

Relasi hukum antar Sinartama dan Tiga Pilar sendiri terjalin soal kontrak pemeliharaan data saham. Sinartama punya tugas mengelola daftar pemegang saham, dan mengelolanya selama Juni 2018 hingga Mei 2019 dengan biaya jasa senilai Rp 22 juta.


Biaya jasa tersebut seharusnya dibayar di awal periode. Makanya Sinartama mengajukan invoice pada 8 Juni 2018. Nah pada 19 Juli 2018, Pringgo bilang, Tiga Pilar sudah membayarkan tagihan tersebut.

"Kami bayar setelah dipotong pajak senilai Rp 400.000, sehingga nilainya menjadi Rp 21,6 juta. Dibayar 19 Juli 2018, kemudian tergugat mengembalikannya pada 20 Juli 2018," terang Pringgo.

Terkait pengembalian ini, kuasa hukum Sinartama Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co mengatakan, uang dikembalikan lantaran tak sesuai jumlah yang ditetapkan.

"Karena dalam perjanjian ada ketentuan soal denda kalau dia melebihi waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari. Lewat dari itu sudah jatuh tempo, jauh waktunya. Makanya ditolak karena nilainya tak sesuai, tak termasuk denda," kata Marx saat dihubungi KONTAN, Rabu (8/8).

Dari berkas permohonan yang didapatkan KONTAN, diketahui bahwa nilai denda keterlambatan pembayaran adalah senilai 1% perhari. Atas hal ini, Tiga Pilar kemudian kembali melakukan pembayaran senilai Rp 23 juta, ditambah denda yang ditentukan. Pembayaran dilakukan pada 23 Juli 2018. Namun pembayaran ini dikembalikan lagi oleh Sinartama pada 25 Juli 2018.

Penolakan ini yang menjadi sumber gugatan Tiga Pilar ke Sinartama. Dalam petitumnya, selain meminta majelis hakim mengesahkan pembayaran pada 23 Juli 2018, Tiga Pilar juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta lebih sebagai kerugian material, dan Rp 100 miliar sebagai kerugian imaterial.

Tagihan senilai Rp 22 juta dari Sinartama sendiri merupakan tagihan yang dimasukan dalam pengajuan PKPU ke Tiga Pilar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Total tagihan dalam PKPU ini mencapai Rp 369,022 miliar.

Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.

Dua anak usaha Grup Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat