KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersudut kesana kemari, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ambil langkah. Tiga Pilar mengajukan gugatan balik kepada PT Sinartama Gunita. Asal tahu, Sinartama bersama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital adalah para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar. Gugatan Tiga Pilar kepada Sinartama tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018. "Kami sebenarnya sudah melakukan pembayaran kepada tergugat, namun ditolak. Uang sudah masuk ke rekening tergugat, tapi dikembalikan ke kami," kata kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates kepada KONTAN, Rabu (8/8). Relasi hukum antar Sinartama dan Tiga Pilar sendiri terjalin soal kontrak pemeliharaan data saham. Sinartama punya tugas mengelola daftar pemegang saham, dan mengelolanya selama Juni 2018 hingga Mei 2019 dengan biaya jasa senilai Rp 22 juta.
Melawan, Tiga Pilar (AISA) gugat balik Sinartama Gunita Rp 110 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersudut kesana kemari, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ambil langkah. Tiga Pilar mengajukan gugatan balik kepada PT Sinartama Gunita. Asal tahu, Sinartama bersama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital adalah para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar. Gugatan Tiga Pilar kepada Sinartama tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018. "Kami sebenarnya sudah melakukan pembayaran kepada tergugat, namun ditolak. Uang sudah masuk ke rekening tergugat, tapi dikembalikan ke kami," kata kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates kepada KONTAN, Rabu (8/8). Relasi hukum antar Sinartama dan Tiga Pilar sendiri terjalin soal kontrak pemeliharaan data saham. Sinartama punya tugas mengelola daftar pemegang saham, dan mengelolanya selama Juni 2018 hingga Mei 2019 dengan biaya jasa senilai Rp 22 juta.