JAKARTA. Investor di sektor tambang mineral dan batubara harus berpikir dua kali untuk menanamkan duitnya di Indonesia. Maklum, dua aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bidang pertambangan akan semakin membatasi gerak mereka. Aturan pertama mengharuskan investor asing pemilik izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUP Khusus (IUPK) operasi produksi melepas saham hingga 51% pada tahun ke-10 sejak berproduksi. Kedua, investor asing hanya boleh masuk di tambang dengan areal di atas 5.000 hektare (ha). Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, kewajiban divestasi berlaku untuk perusahaan modal asing (PMA) di sektor hulu pertambangan. "Sekarang, perusahaan lokal sudah mampu menjalankan industri pertambangan di sektor hulu, sehingga kepemilikan asing harus dikurangi," kata, Kamis (26/9).
Melibas dominasi asing di tambang
JAKARTA. Investor di sektor tambang mineral dan batubara harus berpikir dua kali untuk menanamkan duitnya di Indonesia. Maklum, dua aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bidang pertambangan akan semakin membatasi gerak mereka. Aturan pertama mengharuskan investor asing pemilik izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUP Khusus (IUPK) operasi produksi melepas saham hingga 51% pada tahun ke-10 sejak berproduksi. Kedua, investor asing hanya boleh masuk di tambang dengan areal di atas 5.000 hektare (ha). Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, kewajiban divestasi berlaku untuk perusahaan modal asing (PMA) di sektor hulu pertambangan. "Sekarang, perusahaan lokal sudah mampu menjalankan industri pertambangan di sektor hulu, sehingga kepemilikan asing harus dikurangi," kata, Kamis (26/9).