KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penerapan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, Bea Cukai memperkirakan penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa menambah pemasukan negara mencapai Rp 6,25 triliun per tahun. Jika kebijakan ini diterapkan, emiten sektor makanan dan minuman akan paling terimbas. Sebab produk yang akan dikenakan cukai adalah produk minuman energi, kopi konsentrat, minuman bersoda, teh kemasan hingga susu kental manis. Baca Juga: Ada usulan cukai minuman berpemanis, bagaimana nasib emiten makanan dan minuman?
Melihat dampak cukai minuman berpemanis terhadap kinerja emiten mamin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penerapan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, Bea Cukai memperkirakan penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa menambah pemasukan negara mencapai Rp 6,25 triliun per tahun. Jika kebijakan ini diterapkan, emiten sektor makanan dan minuman akan paling terimbas. Sebab produk yang akan dikenakan cukai adalah produk minuman energi, kopi konsentrat, minuman bersoda, teh kemasan hingga susu kental manis. Baca Juga: Ada usulan cukai minuman berpemanis, bagaimana nasib emiten makanan dan minuman?