KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak Covid-19. Restrukturisasi kredit tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut menyebutkan debitur bisa mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun, hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak Covid-19. Ini termasuk debitur yang menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Baca Juga: Menakar dampak corona terhadap kinerja emiten perbankan: BBRI, BBNI, BMRI dan BBCA
Melihat dampak restrukturisasi kredit terhadap emiten perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak Covid-19. Restrukturisasi kredit tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut menyebutkan debitur bisa mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun, hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak Covid-19. Ini termasuk debitur yang menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Baca Juga: Menakar dampak corona terhadap kinerja emiten perbankan: BBRI, BBNI, BMRI dan BBCA