Melihat dampak restrukturisasi kredit terhadap emiten perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak Covid-19. Restrukturisasi kredit tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Beleid tersebut menyebutkan debitur bisa mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Namun, hanya debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak Covid-19. Ini termasuk debitur yang menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Menakar dampak corona terhadap kinerja emiten perbankan: BBRI, BBNI, BMRI dan BBCA

Di satu sisi, Lembaga pemeringkat global, S&P Global Ratings merevisi outlook (prospek) peringkat tiga bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) menjadi 'negatif' dari sebelumnya 'stabil'.

Degradasi outlook tiga bank BUMN ini sehubungan dengan meningkatnya risiko ekonomi dalam sistem perbankan Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang dapat melemahkan profil kredit bank-bank ini.

Lantas, bagaimana pengaruh restukturisasi kredit terhadap kinerja emiten perbankan pelat merah tersebut?

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Lee Young Jun mengatakan, restrukturisasi ini tidak serta merta berpengaruh secara negatif. Lee menilai aturan ini bisa saja berdampak positif.

Baca Juga: Pencarian dana di pasar saham hingga minggu kedua April 2020 capai Rp 6,48 triliun

Editor: Noverius Laoli