KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) telah menunjuk Komisi XI sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP. Rencana revisi UU KUP tengah menjadi sorotan publik karena dalam di dalamnya akan memungut sejumlah tarif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan, dan sebagainya. Selain akan mengatur tentang PPN, RUU KUP juga akan mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), pengampunan pajak (tax amnesty), dan lain sebagainya.
Melihat dampak RUU KUP PPN terhadap industri strategis nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) telah menunjuk Komisi XI sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP. Rencana revisi UU KUP tengah menjadi sorotan publik karena dalam di dalamnya akan memungut sejumlah tarif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan, dan sebagainya. Selain akan mengatur tentang PPN, RUU KUP juga akan mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), pengampunan pajak (tax amnesty), dan lain sebagainya.