KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Tbk (BNII) mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus pembobolan dana nasabahnya atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna senilai Rp 22,87 miliar. “Kalau seperti kasus Malinda Dee dia ambil uang nasabah digunakan secara pribadi selesai, sehingga bank harus ganti uang nasabah. Tapi Maybank ini kasusnya berbeda, ini bukan pembobolan sederhana, jika demikian pasti langsung akan kami ganti. Namun ada aliran dana dari nasabah ke sejumlah pihak termasuk orang tua nasabah, lantas peranan nasabah apa, kita lihat hasil penyidikan,” ujar Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris di Jakarta Senin (9/11). Kejanggalan pertama disebut Hotman adalah bahwa sejatinya dana di rekening Winda dan ibunya sejatinya sudah kosong sejak 2016, namun laporan kepada kepolisian baru dilakukan pada Mei 2020 lalu.
Melihat kejanggalan dalam kasus pembobolan dana Rp 22 miliar di Maybank (BNII)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Tbk (BNII) mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus pembobolan dana nasabahnya atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna senilai Rp 22,87 miliar. “Kalau seperti kasus Malinda Dee dia ambil uang nasabah digunakan secara pribadi selesai, sehingga bank harus ganti uang nasabah. Tapi Maybank ini kasusnya berbeda, ini bukan pembobolan sederhana, jika demikian pasti langsung akan kami ganti. Namun ada aliran dana dari nasabah ke sejumlah pihak termasuk orang tua nasabah, lantas peranan nasabah apa, kita lihat hasil penyidikan,” ujar Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris di Jakarta Senin (9/11). Kejanggalan pertama disebut Hotman adalah bahwa sejatinya dana di rekening Winda dan ibunya sejatinya sudah kosong sejak 2016, namun laporan kepada kepolisian baru dilakukan pada Mei 2020 lalu.