KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah otoritas pajak menjalankan penagihan pajak kepada wajib pajak (WP) kian mudah. Kini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa menyita aset, dengan bantuan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kemudahan dalam penagihan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku mulai 27 November lalu, baik untuk penagihan pajak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Salah satu pertimbangan penerbitan PMK 189 itu ialah untuk meningkatkan kemudahan dan keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga, dibutuhkan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan.
Melihat kemudahan Kantor Pelayanan Pajak dalam beleid baru untuk menagih pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah otoritas pajak menjalankan penagihan pajak kepada wajib pajak (WP) kian mudah. Kini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa menyita aset, dengan bantuan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kemudahan dalam penagihan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Beleid ini berlaku mulai 27 November lalu, baik untuk penagihan pajak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Salah satu pertimbangan penerbitan PMK 189 itu ialah untuk meningkatkan kemudahan dan keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Sehingga, dibutuhkan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan.