Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Pertanahan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Pemerintah Aceh menimbulkan kekhawatiran. Jika aturan ini terbit, maka beleid itu bisa menjadi dasar hukum pelimpahan kewenangan atas tanah yang beralih dari tangan pemerintah pusat menjadi pemerintah daerah. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah yang mengejutkan dengan meneruskan rencana pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) yang dirancang pemerintah sebelumnya tentang penyerahan urusan pertanahan Aceh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Kebijakan ini mengkhawatirkan karena dianggap sebagai kebijakan yang menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Melihat kontroversi aturan pertanahan di Aceh
Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Pertanahan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Pemerintah Aceh menimbulkan kekhawatiran. Jika aturan ini terbit, maka beleid itu bisa menjadi dasar hukum pelimpahan kewenangan atas tanah yang beralih dari tangan pemerintah pusat menjadi pemerintah daerah. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah yang mengejutkan dengan meneruskan rencana pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) yang dirancang pemerintah sebelumnya tentang penyerahan urusan pertanahan Aceh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Kebijakan ini mengkhawatirkan karena dianggap sebagai kebijakan yang menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.