KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penambahan modal PT KB Bukopin Tbk yang ditandai aksi saling gugat antara PT Bosowa Corporindo dan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Bosowa terhadap OJK. Berdasarkan data salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, pengadilan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. Dengan begitu, PTTUN mengatakan hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tetap sah. "Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding," tulis putusan tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/6).
Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penambahan modal PT KB Bukopin Tbk yang ditandai aksi saling gugat antara PT Bosowa Corporindo dan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Bosowa terhadap OJK. Berdasarkan data salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, pengadilan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. Dengan begitu, PTTUN mengatakan hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tetap sah. "Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding," tulis putusan tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (1/6).