KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10). Selanjutnya, RUU HPP akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diundangkan. “Saya menanyakan kepada anggota apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang? Setuju?,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sambil mengetok palu pasca seluruh anggota DPR RI menyepakati RUU HPP saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10).
Melihat lagi isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10). Selanjutnya, RUU HPP akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diundangkan. “Saya menanyakan kepada anggota apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang? Setuju?,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sambil mengetok palu pasca seluruh anggota DPR RI menyepakati RUU HPP saat Rapat Paripurna, Kamis (7/10).