KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kriteria instrumen investasi sebagai syarat mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Tujuannya untuk mempertebal perputaran dana investor di dalam negeri. “Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Melihat macam-macam instrumen investasi agar bebas pajak dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kriteria instrumen investasi sebagai syarat mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Tujuannya untuk mempertebal perputaran dana investor di dalam negeri. “Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.