Melihat Negara Lain, Pasar Karbon Sebaiknya Dilakukan di Bursa Berjangka Komoditi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat menilai perdagangan karbon melalui mekanisme pasar karbon baiknya dilaksanakan di bursa berjangka komoditi sesuai dengan tolok ukur (benchmark) di berbagai negara. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira memaparkan, perdagangan karbon ini sebaiknya diatur dengan bursa berjangka komoditi, sejalan dengan benchmark di berbagai negara di mana perdagangan karbon masuk ke komoditi bukan efek.

“Di Amerika Serikat misalnya perdagangan karbon diatur oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC),” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/8). 


Baca Juga: Bukan Hanya PLN, Produsen Listrik Swasta Juga Semestinya Bisa Jual Sertifikat REC

Namun, menurut Bhima, perlu ditanyakan juga kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETI) terkait kesiapan bursa berjangka, lembaga kustodian dan kliring. Apakah cukup karbon trading di masukkan ke dalam bursa berjangka yang sudah ada, atau perlu pembentukan bursa berjangka tersendiri? 

Bhima memaparkan, dalam waktu dekat ini, pelaksanaan perdagangan karbon yang realistis untuk dilaksanakan terlebih dahulu ialah melalui bursa karbon karena prosesnya menjadi transparan dan kedalaman pasarnya lebih baik dibandingkan perdagangan langsung. 

Sebenarnya saat ini Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX  telah memiliki inisiatif untuk menjadi penyedia sistem perdagangan karbon di Indonesia. Informasi saja, ICDX merupakan bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia serta didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI 

Head of Carbon Market ICDX, Zulfal Faradis mengatakan, perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon akan lebih sesuai jika diselenggarakan melalui Bursa Komoditi. “Namun demikian, kami masih menunggu dan akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah nanti,” jelasnya saat dihubungi terpisah. 

Zulfal menjelaskan lebih jauh, perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon di dunia telah mendapat pengakuan sebagai komoditi tidak berwujud (intangible), mengingat karakteristik komoditi mempunyai kemiripan yang sama dengan perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon.

Baca Juga: PLN Berharap RUU EBT Dorong Upaya Transisi Energi

Dalam perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon terdapat mekanisme “retirement” atau pengkonsumsian, di mana pihak yang telah membeli tunjangan emisi karbon dan kredit karbon dapat melakukan retirement untuk memenuhi defisit emisi yang dikeluarkan oleh pihak penghasil emisi.

Sejalan dengan itu tunjangan emisi karbon dan kredit karbon yang telah dilakukan retirement juga sudah hilang di pasar dan tidak dapat diperdagangkan kembali. Karakteristik tunjangan emisi karbon dan kredit karbon tersebut juga dimiliki pada sebuah komoditi, yang di mana komoditi yang telah dikonsumsi tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar karena sudah dilakukan pengkonsumsian oleh pihak yang membutuhkan. Maka itu, perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon akan lebih sesuai jika diselenggarakan melalui Bursa Komoditi.

Zulfal menegaskan, dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki ICDX sebagai Bursa Komoditi, ICDX Group akan menyempurnakan pasar karbon Indonesia dan memaksimalkan potensinya di skala nasional dan internasional. Pemerintah dapat memanfaatkan momen ini dan bergerak ke pelaksanaan perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon yang cepat dan tepat. 

Melansir laman resmi ICDX, dalam sistem perdagangan karbon di bursa, pihaknya sebagai penyedia sistem perdagangan karbon di Indonesia akan bekerja sama dengan berbagai lembaga lain dalam melaksanakan perdagangan karbon. Adapun lembaga tersebut ialah, lembaga verifikasi yang berperan untuk validasi dan verifikasi proyek penurunan emisi karbon, lembaga registrasi yang akan mencatat penerbitan dan pengalihan kepemilikan unit karbon, dan lembaga kliring yang melakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta menyediakan sistem pencatatan, perpindahan, dan penyimpanan karbon. 

Adapun Lembaga kliring yang akan bekerja sama dengan ICDX adalah Indonesia Clearing House (ICH). Mekanisme perdagangan karbon yang akan dilaksanakan oleh ICDX dan ICH berdasarkan pada standar praktik internasional. 

Baca Juga: Indonesia Mengajak dan Mendorong Negara G20 Mempercepat Transisi Energi Hijau

Masih mengintip publikasi yang sama di ICDX, bahwa setiap bursa internasional menerapkan mekanisme perdagangan karbon yang serupa dengan rencana mekanisme ICDX dan ICH, di mana tiap bursa akan bekerja sama dengan lembaga kliring untuk menyelesaikan transaksi perdagangan karbon. 

Misalnya, bursa European Energy Exchange (EEX) yang berbasis di Jerman menggunakan jasa kliring dari European Commodity Clearing (ECC) untuk penyelesaian transaksi karbon mereka. ECC mewajibkan penjual kontrak karbon EU Allowances (EUA) untuk menyerahkan unit karbon mereka ke akun registry ECC, sehingga kemudian transfer kontrak karbon kepada pembeli dilakukan sepenuhnya dalam sistem internal ECC. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .