KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef menyebutkan peran Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mendukung penciptaan kerja terutama pada klaster kawasan ekonomi, klaster pengadaan tanah, serta klaster proyek investasi pemerintah pusat. Head of Center of Investment, Trade and Industry Indef, Andry Satrio, melihat, peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diterapkan akan membuat kewenangan yang lebih terpusat, resentralisasi perizinan serta redefinisi KEK. “Saya berharap ke depan adanya upaya dari KEK yang jauh lebih efisien dari segi perizinan. Sehingga dari situ kita bisa menilai bahwa suatu kawasan tersebut bisa mendorong perekonomian lebih baik dibanding kawasan lainnya,” jelas Andry dalam konferensi secara daring, Senin (2/11).
Melihat peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef menyebutkan peran Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mendukung penciptaan kerja terutama pada klaster kawasan ekonomi, klaster pengadaan tanah, serta klaster proyek investasi pemerintah pusat. Head of Center of Investment, Trade and Industry Indef, Andry Satrio, melihat, peran UU Cipta Kerja terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diterapkan akan membuat kewenangan yang lebih terpusat, resentralisasi perizinan serta redefinisi KEK. “Saya berharap ke depan adanya upaya dari KEK yang jauh lebih efisien dari segi perizinan. Sehingga dari situ kita bisa menilai bahwa suatu kawasan tersebut bisa mendorong perekonomian lebih baik dibanding kawasan lainnya,” jelas Andry dalam konferensi secara daring, Senin (2/11).