KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Elang bondol beken sebagai maskot Provinsi DKI Jakarta. Tapi, hewan endemik Ibu Kota RI dengan ciri khas warna putih pada kepala hingga sebagian dada ini terancam punah, bahkan sudah jarang terlihat di Kepulauan Seribu. Karena itu, elang bondol menjadi hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melihat populasinya di ambang kepunahan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) melakukan konservasi Elang Bondol sejak 2005. Program mereka adalah sanctuary alias suaka bagi elang bondol dengan kondisi fisik beragam. Pusat Sanctuary Elang Bondol berada di Pulau Kotok yang masuk dalam gugusan Kepulauan Seribu.
Di pulau ini, terdapat 29 elang bondol yang bernama Latin Haliastur Indus dan kandang raksasa bertuliskan "Sanctuary". Kandang ini berisi beberapa elang bondol yang cacat, alhasil tidak bisa dilepasliarkan lagi. Baca Juga: Pertamina ajak milenial dukung pelestarian elang bondol Menurut Benvika, pengurus JAAN, di dalam kandang tersebut, elang bondol mengalami patah sayap sehingga tidak bisa terbang, atau matanya luka karena terkena jaring penangkap burung.