KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan momentum yang baik untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan model ekonomi digital. Bisnis, apalagi yang berbasis teknologi digital, sudah berkembang sedemikian rupa, sehingga bukan tidak mungkin kaidah-kaidah hukum bisnis lama tertinggal dalam menyikapi perkembangan dalam lanskap bisnis baru tersebut. “Putusan PN ini bukan tentang siapa yang menang tapi bagaimana sistem dan tatanan hukum bisnis kita dapat mewadahi perkembangan bisnis dalam suatu kepastian hukum. Teknologi membawa disrupsi, termasuk disrupsi dalam konfigurasi hukum. Bukan hukumnya salah, tapi harus dicari relevansi baru,” kata pakar teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Melihat relevansi hukum bisnis di tengah perkembangan teknologi digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan momentum yang baik untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan model ekonomi digital. Bisnis, apalagi yang berbasis teknologi digital, sudah berkembang sedemikian rupa, sehingga bukan tidak mungkin kaidah-kaidah hukum bisnis lama tertinggal dalam menyikapi perkembangan dalam lanskap bisnis baru tersebut. “Putusan PN ini bukan tentang siapa yang menang tapi bagaimana sistem dan tatanan hukum bisnis kita dapat mewadahi perkembangan bisnis dalam suatu kepastian hukum. Teknologi membawa disrupsi, termasuk disrupsi dalam konfigurasi hukum. Bukan hukumnya salah, tapi harus dicari relevansi baru,” kata pakar teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam keterangannya, Jumat (9/10).