KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk kelompok (klaster) pinjaman alias utang di berbagai perusahaan agar penjagaan kualitas kredit perbankan menjadi lebih terstruktur. Setidaknya, ada tiga klaster yang dibentuk oleh OJK berdasarkan jenis debitur, pertama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perusahaan pelat merah atau BUMN dan perusahaan swasta. Menariknya, dalam klaster BUMN ini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuannya bersama pemimpin redaksi media massa menyebut seluruh utang BUMN akan masuk dalam satu klaster. Baca Juga: MarkPlus Tourism memperluas jaringannya di asosiasi travel Asia Pasifik
Sederhananya, cara ini memudahkan OJK dan perbankan untuk mencari solusi bagi perusahaan BUMN yang kinerjanya tengah terganggu krisis kesehatan virus corona (Covid-19). Sekaligus mengumpulkan data-data debitur BUMN yang berpotensi menganggu kinerja bank. Kontan.co.id mencatat ada beberapa perusahaan BUMN yang bisa saja kesulitan membayar utang yang jatuh tempo di 2020. Semisal PT Timah Tbk (TINS) yang pada tahun 2019 lalu mencatatkan penurunan kinerja lewat laba rugi bersih sebesar Rp 611,28 miliar. Sementara itu, total utang TINS yang bakal jatuh tempo di tahun ini juga cukup jumbo yaitu mencapai Rp 8,79 triliun yang terbagi kepada bank-bank swasta maupun milik pemerintah. Pun, beberapa diantaranya akan jatuh tempo dalam waktu dekat ini. Semisal, utang ke PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) cabang Eropa dan Hong Kong dengan jatuh tempo bervariasi mulai Februari, Mei, dan Juni 2020.