KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk kelompok (klaster) pinjaman alias utang di berbagai perusahaan agar penjagaan kualitas kredit perbankan menjadi lebih terstruktur. Setidaknya, ada tiga klaster yang dibentuk oleh OJK berdasarkan jenis debitur, pertama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perusahaan pelat merah atau BUMN dan perusahaan swasta. Menariknya, dalam klaster BUMN ini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuannya bersama pemimpin redaksi media massa menyebut seluruh utang BUMN akan masuk dalam satu klaster. Baca Juga: MarkPlus Tourism memperluas jaringannya di asosiasi travel Asia Pasifik
Melihat status utang perusahaan BUMN ke perbankan saat pandemi corona melanda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk kelompok (klaster) pinjaman alias utang di berbagai perusahaan agar penjagaan kualitas kredit perbankan menjadi lebih terstruktur. Setidaknya, ada tiga klaster yang dibentuk oleh OJK berdasarkan jenis debitur, pertama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perusahaan pelat merah atau BUMN dan perusahaan swasta. Menariknya, dalam klaster BUMN ini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuannya bersama pemimpin redaksi media massa menyebut seluruh utang BUMN akan masuk dalam satu klaster. Baca Juga: MarkPlus Tourism memperluas jaringannya di asosiasi travel Asia Pasifik