KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sederet tugas baru untuk Bank Indonesia (BI). Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pemerintah menyebut tugas baru ini dalam rangka stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Dalam beleid yang didapat Kontan.co.id menata ulang kewenangan bank sentral. Pertama, tidak hanya memelihara kestablian sistem keuangan dan nilai tukar rupiah, BI juga bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan tenaga kerja.
Melihat tugas baru BI dalam RUU Omnius Law Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sederet tugas baru untuk Bank Indonesia (BI). Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pemerintah menyebut tugas baru ini dalam rangka stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Dalam beleid yang didapat Kontan.co.id menata ulang kewenangan bank sentral. Pertama, tidak hanya memelihara kestablian sistem keuangan dan nilai tukar rupiah, BI juga bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan tenaga kerja.