KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilmar Group meluncurkan kebijakan perlindungan anak atau child protection policy untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, tempat orang tua mereka bekerja. Kebijakan perlindungan anak Wilmar menggantikan kebijakan ketenagakerjaan pekerja anak yang telah berlangsung lama, sejak awal perusahaan ini berdiri. Kebijakan baru tersebut erdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak. "Anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggungjawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia, dalam rilis, Rabu (22/11). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memang berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Terkait perlindungan anak, semua pegawai Wilmar bertanggungjawab memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef. "Kami merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepada kami. Dan, kami akan memastikan hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai kebijakan perlindungan anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka,” papar Tumanggor. Wilmar juga memiliki program redevelopment sekolah untuk memastikan anak-anak karyawan dan di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi, memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas
Melindungi anak-anak di perkebunan kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilmar Group meluncurkan kebijakan perlindungan anak atau child protection policy untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, tempat orang tua mereka bekerja. Kebijakan perlindungan anak Wilmar menggantikan kebijakan ketenagakerjaan pekerja anak yang telah berlangsung lama, sejak awal perusahaan ini berdiri. Kebijakan baru tersebut erdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak. "Anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggungjawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia, dalam rilis, Rabu (22/11). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memang berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Terkait perlindungan anak, semua pegawai Wilmar bertanggungjawab memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef. "Kami merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepada kami. Dan, kami akan memastikan hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai kebijakan perlindungan anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka,” papar Tumanggor. Wilmar juga memiliki program redevelopment sekolah untuk memastikan anak-anak karyawan dan di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi, memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas