KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tentu Anda sudah tahu, di bursa saham ada saham syariah dan saham konvensional. Apa bedanya? Saham syariah pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan saham konvensional, yakni surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaannya adalah saham syariah berbasis pada prinsip syariah. Saham syariah sendiri hanya boleh ditransaksikan secara reguler saja. Investor yang akan membeli saham sudah dipastikan memiliki dana dan dibayar di waktu itu juga (maksimal tiga hari setelah transaksi), bukan dengan cara berutang dengan ketentuan bunga tertentu sebagaimana dalam sistem margin.
Saham syariah ditujukan bagi kalangan muslim maupun non-muslim yang ingin merasa tenang dan yakin bahwa investasinya bersifat halal. Adapun perbedaan saham syariah dengan saham konvensional yaitu:
Saham Syariah | Saham Konvensional |
Tidak ada transaksi yang berbasis bunga | Mengandung transaksi yang berbunga |
Tidak ada transaksi yang meragukan | Mengandung transaksi yang spekulatif |
Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya | Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal ataupun haram |
Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain | Bisa mengandung transaksi yang manipulatif |
Instrumen transaksi dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’ | Instrumen transaksi dengan menggunakan prinsip bunga |
Investasi saham bank syariah
Di bursa saham cukup banyak emiten yang bergerak di sektor perbankan, terutama bank konvensional. Sementara emiten yang bergerak di perbankan syariah sejauh ini ada tiga emiten. Untuk menggambarkan valuasi dan fundamentalnya, kami mencoba menyajikan data dengan memilih empat saham bank konvensional berkapitalisasi besar. Sementara untuk saham bank syariah, kami memilih BTPS karena mempertimbangkan kinerjanya lebih bagus dibandingkan saham bank syariah lain. Adapun datanya sebagai berikut:Saham | PBV | ROE | Dividen |
BTPS | 2,92 kali | 26,46% | Rp 45 |
BBCA | 3,61 kali | 16,40% | Rp 355 |
BBRI | 1,53 kali | 16,46% | Rp 168 |
BMRI | 0,95 kali | 13,15% | Rp 353 |
BBNI | 0,58 kali | 12,31% | Rp 206 |