KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw membeberkan sejumlah poin penting dalam revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri kreatif dan teknologi digital. Melly menyebut ada empat fokus utama dalam revisi. Pertama, terkait penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital, termasuk mekanisme take down konten ilegal dan pencegahan pembajakan daring. Kemudian yang kedua, revisi bakal menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Melly Goeslaw Beberkan Poin Penting Revisi UU Hak Cipta
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw membeberkan sejumlah poin penting dalam revisi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri kreatif dan teknologi digital. Melly menyebut ada empat fokus utama dalam revisi. Pertama, terkait penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital, termasuk mekanisme take down konten ilegal dan pencegahan pembajakan daring. Kemudian yang kedua, revisi bakal menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
TAG: