KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), saat ini telah ditetapkan dua Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Yakni, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dan di Kabupaten Kudus,Jawa Tengah. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, selain kedua daerah tersebut, Bea Cukai sedang memulai proses pembentukan KIHT di desa Gugul, kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan memulai pembangunan dinding penahan tanah dan pagar di kawasan tersebut. Sedangkan 4 daerah lainnya saat ini sudah memasuki proses pembebasan lahan, seperti di daerah Sumenep, Sidoarjo, Jepara dan Probolinggo. Sedangkan 41 daerah lainnya masih dalam proses studi kelayakan.
Melongok Perkembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), saat ini telah ditetapkan dua Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Yakni, di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dan di Kabupaten Kudus,Jawa Tengah. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, selain kedua daerah tersebut, Bea Cukai sedang memulai proses pembentukan KIHT di desa Gugul, kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan memulai pembangunan dinding penahan tanah dan pagar di kawasan tersebut. Sedangkan 4 daerah lainnya saat ini sudah memasuki proses pembebasan lahan, seperti di daerah Sumenep, Sidoarjo, Jepara dan Probolinggo. Sedangkan 41 daerah lainnya masih dalam proses studi kelayakan.