KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax System yang rencananya akan diluncurkan pada 1 Juli 2024 mendatang. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat, Nopan mengatakan, salah satu fitur yang akan hadir dalam sistem canggih tersebut adalah akun deposit pajak. Nopan bilang, akun ini semacam dompet digital di mana dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak. Namun yang perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan untuk transaksi selain pajak.
Baca Juga: Bos Pajak Ungkap Tantangan untuk Meningkatan Tax Ratio Indonesia "Tapi memang dompet digital ini tidak bisa digunakan untuk membayar transaksi non pajak. Apalagi shopping, itu gak bisa. Bayar barang, beli barang gak bisa. Hanya bisa untuk pembayaran pajak," kata Nopan dalam Podcast 309, Rabu (31/1). "Nanti (fasilitas) deposit ini akan mewadahi jumlah uang yang disetorkan ke kas negara, namun belum digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang," imbuhnya. Selain itu, dalam Core Tax System ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas pembayaran multiakun, di mana satu kode billing dapat untuk pembayaran beberapa akun pajak. "Ke depan akan memudahkan wajib pajak karena dalam satu billing itu bisa memuat beberapa jenis pajak," terang Nopan. Baca Juga: Ini Tantangan untuk Mendorong Tax Ratio Indonesia Menurut Dirjen Pajak