KONTAN.CO.ID - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan tidak bisa dihilangkan secara paksa. Bersumber dari Modul PPKn Kelas 11 Kemdikbud Ristek, hak asasi manusia (human rights) adalah hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena dia merupakan manusia (human being). Hak tersebut meliputi berbagai nilai-nilai ideal yang mendasar, yaitu nilai-nilai yang tanpa nilai tersebut seseorang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pengertian HAM menurut UU dan ahli
- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- John Locke
- Miriam Budiarjo
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
- Prof. Darji Darmodiharjo
- Jan Materson
Ciri-ciri hak asasi manusia
Ada empat ciri-ciri dari hak asasi manusia atau HAM yaitu hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh). Penjelasan masing-masing dari ciri-ciri ini yakni:- Hakiki: Hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal: Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut: Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi: Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
6 Macam hak asasi manusia
1) Hak Asasi Pribadi- Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
- Kebebasan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan
- Hak menjadi warga negara
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
- Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
- Kebebasan memilih pekerjaan
- Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
- Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
- Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.