Memahami Perjanjian Dagang RI–AS, Publik Diminta Tak Terjebak Potongan Informasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) makin memanas di media sosial. 

Berbagai isu beredar, mulai dari kekhawatiran kebocoran data pribadi hingga kabar sertifikasi halal akan dihapus. Pemerintah dan pakar hukum meminta publik tidak bereaksi berlebihan hanya karena potongan informasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Harris Arthur Hedar mengingatkan bahwa kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman menyeluruh atas aturan. 


Menurutnya, polemik sering terjadi bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena publik mengonsumsi informasi yang terpotong-potong.

Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS: Pemerintah Indonesia Dibatasi Kenakan Pajak Digital

"Kalau ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," ujar Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah, lanjut Harris, telah menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) sebagai penjelasan awal arah kebijakan ART. 

Meski bukan naskah perjanjian, FAQ dinilai penting untuk membantu publik memahami konteks, sementara kepastian hukum tetap merujuk pada teks ART dan lampirannya.

Isu perlindungan data pribadi menjadi salah satu sorotan utama. Harris menegaskan, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tidak berhenti pada klaim “aman”, tetapi memastikan penerapan dan penegakan hukum berjalan.

“Narasi yang adil adalah tunduk pada UU PDP, sehingga semua pihak wajib mengikuti syarat-syaratnya,” kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.

Polemik sertifikasi halal juga dinilai perlu dijawab secara teknis dan transparan. Pemerintah melalui FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib. 

Baca Juga: Perjanjian Dagang RI-AS Timpang

Namun, Harris menilai publik berhak mengetahui detail mekanisme, termasuk apakah skema mutual recognition arrangement (MRA) hanya pengakuan proses atau bersifat otomatis, serta bagaimana audit, pengawasan, dan sanksi diterapkan. 

Standar nasional, tegasnya, harus tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia.

Soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Harris menilai kedaulatan industri tidak cukup dengan membatasi impor. Yang lebih penting adalah memastikan industri lokal memiliki “tangga” untuk naik kelas melalui alih teknologi dan investasi nyata.

Ia juga menyinggung kekhawatiran terkait isu militer. Meski pemerintah menyatakan tidak ada pasal pertahanan dalam ART, Harris mengingatkan bahwa di era digital, dampak strategis bisa muncul lewat rantai pasok dan teknologi.

Baca Juga: Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Ancaman bagi Konsumen Muslim dan Industri Halal

“Tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis bisa hadir melalui desain kebijakan ekonomi,” ujarnya.

Harris juga mendesak pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya dan mengajak publik lebih disiplin membaca dokumen resmi. Ia menegaskan, keterbukaan informasi yang mendorong partisipasi publik bermakna adalah salah satu ciri negara maju.

https://tribunnews.com/nasional/7796055/polemik-perjanjian-dagang-rias-pakar-hukum-ajak-publik-baca-naskah-asli#google_vignette.  

Selanjutnya: Kode Redeem FC Mobile Terbaru (Feb 2026): Klaim FC Draft Voucher & Rank Up Points

Menarik Dibaca: Hasil German Open 2026, Tiwi/Fadia Maju ke Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News