KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berupaya menyelamatkan polis Jiwasraya dari kerugian, karena Jiwasraya sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar. Sebagai wujud tanggung jawabnya, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah mencetuskan program restrukturisasi untuk menyelamatkan polis tersebut. Dengan restrukturisasi, pemegang polis dipastikan akan terhindar dari kerugian yang lebih besar, yang ditanggung oleh negara dan pemegang polis sendiri.Bahkan, kehadiran program restrukturisasi pun bisa memberikan kejelasan waktu pengembalian dana pemegang polis. Sejatinya, program restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di mana, dalam Pasal 54 POJK itu disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi Tingkat Solvabilitas.
Memahami Program Restrukturisasi Jiwasraya dan Manfaatnya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berupaya menyelamatkan polis Jiwasraya dari kerugian, karena Jiwasraya sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar. Sebagai wujud tanggung jawabnya, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah mencetuskan program restrukturisasi untuk menyelamatkan polis tersebut. Dengan restrukturisasi, pemegang polis dipastikan akan terhindar dari kerugian yang lebih besar, yang ditanggung oleh negara dan pemegang polis sendiri.Bahkan, kehadiran program restrukturisasi pun bisa memberikan kejelasan waktu pengembalian dana pemegang polis. Sejatinya, program restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Di mana, dalam Pasal 54 POJK itu disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi Tingkat Solvabilitas.