KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) pada Jumat (7/8) menjatuhkan sanksi terhadap Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, kepala Kepolisian, dan delapan pejabat lainnya atas peran mereka dalam membatasi kebebasan politik di bekas koloni Inggris itu. Sanksi tersebut AS jatuhkan di bawah perintah eksekutif yang Presiden Donald Trump teken bulan lalu untuk menghukum China atas tindakannya memberangus perbedaan pendapat di Hong Kong. Dan, ini merupakan tindakan terbaru Pemerintahan Trump terhadap Beijing menjelang Pemilihan Presiden AS November mendatang. Selain Lam, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan dalam sebuah pernyataan, sanksi tersebut juga menargetkan Komisaris Polisi Hong Kong Chris Tang dan pendahulunya Stephen Lo, Menteri Keamanan John Lee Ka-chiu, serta Menteri Kehakiman Teresa Cheng.
Memanas, AS jatuhkan sanksi kepada pemimpin dan beberapa menteri Hong Kong
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) pada Jumat (7/8) menjatuhkan sanksi terhadap Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, kepala Kepolisian, dan delapan pejabat lainnya atas peran mereka dalam membatasi kebebasan politik di bekas koloni Inggris itu. Sanksi tersebut AS jatuhkan di bawah perintah eksekutif yang Presiden Donald Trump teken bulan lalu untuk menghukum China atas tindakannya memberangus perbedaan pendapat di Hong Kong. Dan, ini merupakan tindakan terbaru Pemerintahan Trump terhadap Beijing menjelang Pemilihan Presiden AS November mendatang. Selain Lam, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan dalam sebuah pernyataan, sanksi tersebut juga menargetkan Komisaris Polisi Hong Kong Chris Tang dan pendahulunya Stephen Lo, Menteri Keamanan John Lee Ka-chiu, serta Menteri Kehakiman Teresa Cheng.