JAKARTA. Ruang gerak koruptor nampaknya kian terbatas! Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Juni ini memperluas kewajiban lapor atas transaksi keuangan yang mencurigakan. Yakni: pertama untuk penyedia jasa keuangan seperti bank, multifinance, dana pensiun, hingga perusahaan pengiriman uang. Mereka semua wajib lapor bila ada mencium transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK) Kedua, penyedia barang atau jasa juga wajib lapor ke PPATK. Mereka yang termasuk kategori ini adalah pengembang properti, diler kendaraan bermotor, toko-toko emas dan permata hingga balai-balai lelang. Ketiga adalah penyedia keuangan jasa keuangan lainnya seperti modal ventura, koperasi hingga lembaga pembiayaan ekspor.
Memangkas jaring pencuci uang haram
JAKARTA. Ruang gerak koruptor nampaknya kian terbatas! Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Juni ini memperluas kewajiban lapor atas transaksi keuangan yang mencurigakan. Yakni: pertama untuk penyedia jasa keuangan seperti bank, multifinance, dana pensiun, hingga perusahaan pengiriman uang. Mereka semua wajib lapor bila ada mencium transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK) Kedua, penyedia barang atau jasa juga wajib lapor ke PPATK. Mereka yang termasuk kategori ini adalah pengembang properti, diler kendaraan bermotor, toko-toko emas dan permata hingga balai-balai lelang. Ketiga adalah penyedia keuangan jasa keuangan lainnya seperti modal ventura, koperasi hingga lembaga pembiayaan ekspor.