KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur industri perbankan nasional melalui berbagai langkah konsolidasi, baik di segmen Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/S). Memasuki tahun 2026, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyampaikan bahwa proses konsolidasi perbankan masih berjalan aktif dan menunjukkan progres yang signifikan. Salah satu langkah penting yang telah diselesaikan adalah perizinan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi sejumlah BPD. OJK mencatat, hingga saat ini telah menyelesaikan perizinan KUB untuk 10 Bank Pembangunan Daerah yang tergabung ke dalam empat grup KUB.
Memasuki Tahun 2026, OJK Percepat Konsolidasi BPD dan BPR/S
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur industri perbankan nasional melalui berbagai langkah konsolidasi, baik di segmen Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/S). Memasuki tahun 2026, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyampaikan bahwa proses konsolidasi perbankan masih berjalan aktif dan menunjukkan progres yang signifikan. Salah satu langkah penting yang telah diselesaikan adalah perizinan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi sejumlah BPD. OJK mencatat, hingga saat ini telah menyelesaikan perizinan KUB untuk 10 Bank Pembangunan Daerah yang tergabung ke dalam empat grup KUB.