Membaca Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Melalui Penurunan Angka Pengangguran



KONTAN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) 4,65% pada Mei 2026, turun dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar 4,68%. Di sisi lain, selama sembilan bulan pertama 2026, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga marak terjadi. Pada periode Januari-September 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mencatat sebanyak 63.789 orang terkena PHK. Masyarakat pun banyak yang bertanya, bagaimana angka pengangguran bisa turun saat PHK terjadi di mana-mana?

Untuk memotret kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, BPS secara rutin mengadakan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) empat kali setahun. Dari survei ini, lahir berbagai indikator penting mulai dari jumlah penduduk bekerja, angkatan kerja, hingga TPT. Indikator-indikator tersebut merupakan satu kesatuan yang perlu dipahami secara utuh.

Memahami konsep yang digunakan


Dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia, BPS menggunakan beberapa konsep. Penduduk Usia Kerja merupakan penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. Kemudian Angkatan Kerja mencakup penduduk usia kerja yang bekerja; punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Adapun Bukan Angkatan Kerja merupakan penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan tidak menganggur. Kegiatan utamanya biasanya sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

Selanjutnya, BPS mendefinisikan Bekerja sebagai kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan, paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir.

Sementara itu, Pengangguran adalah penduduk usia kerja yang termasuk angkatan kerja dan memenuhi salah satu kondisi berikut: tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan; tidak punya pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha baru; tidak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (putus asa); atau sudah punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja; atau sudah mempunyai usaha, tetapi belum mulai menjalankan kegiatan usaha.

Dalam metodologi BPS, penduduk bekerja termasuk mereka yang membantu kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, bekerja tidak hanya diartikan untuk pegawai kantoran atau orang yang setiap hari pergi ke tempat kerja. Mereka yang membantu selama minimal satu jam untuk mendapatkan pendapatan juga termasuk bekerja.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menggunakan kriteria satu jam (one-hour criterion) dalam standar statistik ketenagakerjaannya, hal ini antara lain menjadi rujukan dalam International Conference of Labour Statisticians (ICLS) ke-13 tahun 1982 dan ICLS ke-19 tahun 2013. Keseragaman konsep “bekerja” diperlukan agar data penduduk bekerja dapat dibandingkan antarwilayah, baik nasional maupun internasional, serta antarwaktu.

Untuk lebih memahami konsep “bekerja” dalam metodologi BPS, kita dapat mencermati contoh kasus ini. Sebut saja ada seorang ibu rumah tangga bernama Bu Siti. Ia menambah penghasilan keluarga dengan membagikan tautan afiliasi di media sosial untuk mempromosikan produk.

Pada Senin, Bu Siti menghabiskan waktu 15 menit memilih produk dan membagikan tautan promosi. Pada Rabu, ia menghabiskan waktu 20 menit untuk membuat konten singkat dan membagikan tautan produk. Pada Jumat, selama 25 menit ia mengunggah rekomendasi produk dan membagikan tautan afiliasi.

Bila ditotal, Bu Siti menghabiskan waktu 60 menit atau satu jam dalam seminggu untuk menjalankan kegiatannya sebagai afiliator. Maka, Bu Siti termasuk penduduk yang bekerja. Pada Mei 2026, menurut BPS, persentase penduduk yang bekerja 1-7 jam seminggu hanya sekitar 3,67% dari total penduduk yang bekerja.

PHK tidak sama dengan TPT

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mei 2026 tercatat sebesar 4,65%. Artinya, dari setiap 100 orang angkatan kerja, sekitar 5 orang merupakan penganggur. Angka ini turun 0,03% poin dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 4,68%.

Dengan demikian, PHK merupakan konsep yang berbeda dengan TPT. PHK menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, sedangkan TPT menggambarkan persentase angkatan kerja yang menganggur. Saat angka PHK meningkat, TPT mungkin saja menurun. Seseorang yang terkena PHK belum tentu menjadi penganggur karena statusnya ditentukan berdasarkan kegiatan dan kondisi ketenagakerjaannya selama periode survei.

Orang yang terkena PHK belum tentu akan terus menganggur. Ada yang langsung mendapat pekerjaan baru, membuka usaha sendiri, atau beralih menjadi pekerja informal seperti pedagang, ojol, atau pekerja lepas. Artinya, meskipun jumlah PHK meningkat, orang yang benar-benar berstatus pengangguran belum tentu ikut meningkat.

Pada saat sebagian perusahaan melakukan PHK, perusahaan lain mungkin justru membuka lowongan dan merekrut pekerja baru. Sebagai contoh, sewaktu perusahaan A melakukan PHK terhadap 1.000 pekerja, perusahaan B dan C justru merekrut 1.500 pekerja baru. Secara keseluruhan, jumlah orang yang bekerja justru bertambah meskipun PHK terjadi.

Selain itu, TPT dihitung dengan membandingkan jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Artinya, TPT bisa turun apabila jumlah orang yang bekerja bertambah lebih cepat dibandingkan pertambahan jumlah pengangguran.

BPS mengumpulkan data ketenagakerjaan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan empat kali setahun pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Status ketenagakerjaan seseorang bersifat dinamis. Bisa jadi, seseorang hari ini menganggur, namun ketika didata dalam Sakernas sudah bekerja.

Bisa juga ketika seseorang terkena PHK, ia masih memiliki pekerjaan lain yang memberikan penghasilan, sehingga tidak termasuk pengangguran. Kondisi lainnya, saat seseorang terkena PHK, ia tidak memilih bekerja, tetapi memilih mengurus rumah tangga atau melanjutkan studi. Ini juga tidak termasuk dalam pengangguran.

Oleh karena itu, untuk memahami kondisi pasar kerja secara lebih utuh, kita juga perlu melihat indikator lainnya seperti jam kerja, penghasilan, status pekerjaan, setengah pengangguran, serta pekerjaan formal dan informal. Indikator-indikator ini membantu menjelaskan kualitas pekerjaan, bukan hanya apakah seseorang tercatat bekerja atau menganggur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News