JAKARTA. Agen asuransi yang berniat melakukan twisting dan poaching sepertinya perlu berpikir ulang. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kini memperketat denda buat agen yang terbukti melakukan praktik tersebut. Secara umum, poaching adalah membajak agen asuransi dari satu perusahaan lain tanpa ada jeda waktu. Biasanya praktik ini disertai dengan twisting atau memindahkan polis nasabah dari perusahaan asuransi lama ke tempat agen pindah. Dalam aturan standar praktik dan kode etik (SKPE) tenaga pemasar, asuransi yang terbukti poaching dikenakan denda Rp 300 juta per agen yang direkrut. Sedangkan yang terbukti twisting, harus membayar kepada perusahaan asuransi jiwa yang dirugikan, sebesar 10 kali jumlah total premi untuk sisa masa pembayaran premi. Atau minimal Rp 50 juta per polis.
Membajak agen asuransi, denda menanti
JAKARTA. Agen asuransi yang berniat melakukan twisting dan poaching sepertinya perlu berpikir ulang. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kini memperketat denda buat agen yang terbukti melakukan praktik tersebut. Secara umum, poaching adalah membajak agen asuransi dari satu perusahaan lain tanpa ada jeda waktu. Biasanya praktik ini disertai dengan twisting atau memindahkan polis nasabah dari perusahaan asuransi lama ke tempat agen pindah. Dalam aturan standar praktik dan kode etik (SKPE) tenaga pemasar, asuransi yang terbukti poaching dikenakan denda Rp 300 juta per agen yang direkrut. Sedangkan yang terbukti twisting, harus membayar kepada perusahaan asuransi jiwa yang dirugikan, sebesar 10 kali jumlah total premi untuk sisa masa pembayaran premi. Atau minimal Rp 50 juta per polis.