JAKARTA. Industri Kosmetik kita akan semakin tertekan. Pasalnya, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (BM) Atas Barang Impor yang mulai berlaku 22 Desember 2010 lalu bakal membuat pasar domestik kebanjiran produk impor. “Lebih dari 70 % bahan baku kosmetik diimpor. Akibat PMK itu, daya saing industri kosmetik akan semakin tergerus,” ungkap Sekjen Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika, Abdurrahman, di di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (26/1). Dengan penerbitan kebijakan ini, sebagian besar rencana ekspansi perusahaan kosmetik dalam negeri seperti beli mesin dan bahan baku akan terancam batal. "Karena, perusahaan telah merancang semua biaya 2011 pada Oktober 2010 lalu. Dan dengan diberlakukannya PMK 241 ini, maka dampaknya akan luar biasa bagi perusahaan," katanya.
Membanjirnya kosmetik impor membuat industri lokal kian terjepit
JAKARTA. Industri Kosmetik kita akan semakin tertekan. Pasalnya, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (BM) Atas Barang Impor yang mulai berlaku 22 Desember 2010 lalu bakal membuat pasar domestik kebanjiran produk impor. “Lebih dari 70 % bahan baku kosmetik diimpor. Akibat PMK itu, daya saing industri kosmetik akan semakin tergerus,” ungkap Sekjen Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika, Abdurrahman, di di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (26/1). Dengan penerbitan kebijakan ini, sebagian besar rencana ekspansi perusahaan kosmetik dalam negeri seperti beli mesin dan bahan baku akan terancam batal. "Karena, perusahaan telah merancang semua biaya 2011 pada Oktober 2010 lalu. Dan dengan diberlakukannya PMK 241 ini, maka dampaknya akan luar biasa bagi perusahaan," katanya.