KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) merespons daftar yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online. Pada Jumat (9/8) pekan lalu, Kemenkominfo mengeluarkan daftar 21 perusahaan yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online. Dari 21 perusahaan tersebut, terdapat nama Kyrim. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. "Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo," kata Menkominfo dalam keterangan resminya.
Membantah Terkait Judi Online, Ini Klarifikasi Kiriman Dana Pandai (Kyrim)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) merespons daftar yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online. Pada Jumat (9/8) pekan lalu, Kemenkominfo mengeluarkan daftar 21 perusahaan yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online. Dari 21 perusahaan tersebut, terdapat nama Kyrim. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. "Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo," kata Menkominfo dalam keterangan resminya.
TAG: