Membantu perguruan tinggi, perusahaan swasta dapat keringanan pajak



JAKARTA. Pemerintah sedang gencar menarik perusahaan membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satunya menawarkan insentif pajak.Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, perusahaan yang menyisihkan dana Social Responsibility (CSR) bagi pendidikan tinggi bakal mendapatkan insentif pajak. "Spirit-nya sudah ada tapi bagaimana mendudukannya di dalam RUU ini belum," katanya, Kamis (30/6).Salah alasan pemberian keringanan pajak ini lantaran pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam penyelenggaran pendidikan. Karena itu, Reni bilang, peran masyarakat sangat perlu dalam pendidikan.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso menambahkan, insetif pajak itu ditujukan pada dua hal. Pertama, sumbangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada perguruan tinggi tidak akan dikenai pajak. Kedua, perusahaan pemberi sumbangan mendapat pengurangan pajak. "Karena dia sudah menyumbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can