Membayar pajak



Apa Anda termasuk orang yang rajin mengamati kabar-kabar yang viral di media sosial (medsos)? Kalau ya, tentu Anda tahu soal Bu Dendy dan Pak Dendy, yang sedang ngetop belakangan ini berkat sebuah video yang viral.

Kisah Pak Dendy dan Bu Dendy tersebut ternyata masih berlanjut dan berbuntut panjang. Cukup banyak orang yang masih memperbincangkan kisah tersebut. Bahkan, belakangan, peristiwa viral ini juga menyeret Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Jangan salah sangka. Ditjen Pajak tidak terlibat perseteruan keluarga Pak Dendy tadi. Cuma, ada warganet yang me-mention akun Twitter Ditjen Pajak sembari menyertakan video buang-buang duit yang lantas jadi viral tersebut.


Warganet tadi juga menanyakan soal status pembayaran pajak orang di video tersebut kepada Ditjen Pajak. Admin akun Twitter Ditjen Pajak lantas menjawab bahwa pihaknya sudah menyerahkan masalah tersebut ke bagian terkait.

Entah apakah Ditjen Pajak bakal benar-benar memeriksa status pajak Pak Dendy dan Bu Dendy atau tidak. Tetapi yang jelas, sebagaimana juga sudah berkali-kali ditulis oleh KONTAN, Ditjen Pajak tengah getol menegakkan pembayaran pajak, pasca menggelar program pengampunan pajak tahun lalu.

Tahun ini, Ditjen Pajak juga punya agenda untuk mulai masuk memeriksa data nasabah di perusahaan jasa keuangan, termasuk perbankan. Ini terkait dengan implementasi aturan automatic exchange of information (AEoI).

Ditjen Pajak sudah mulai meminta perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar. Batas waktu pelaporan ditetapkan pada April nanti. Artinya, mulai April, Ditjen Pajak bakal bisa mengintip saldo rekening nasabah di atas Rp 1 miliar.

Semangat menegakkan aturan perpajakan ini bagus. Toh, memang sudah kewajiban setiap warga negara untuk membayar pajak. Harapannya, keadilan dalam urusan membayar pajak ini bisa ditegakkan. Jangan sampai cuma wajib pajak yang pajaknya kecil ditagih terus, tetapi wajib pajak yang nilainya besar malah justru bisa lepas dari kewajiban pembayaran pajak.

Oya, sekadar mengingatkan, bulan ini para wajib pajak juga mulai diminta menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Nah, jangan sampai lupa, ya, menyerahkan SPT pajak Anda. Jangan sampai nanti Anda malah ribet berurusan dengan petugas pajak.                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi