KONTAN.CO.ID - Sukri. Belakangan nama ini semakin populer, paling tidak di dunia keuangan. Tapi, sukri bukan nama orang lo, melainkan, singkatan dari sukuk ritel, produk surat berharga syariah negara yang diterbitkan pemerintah. Nama resminya: Sukuk Negara Ritel. Nah, sukri bisa jadi pilihan investasi sesuai prinsip-prinsip syariah, yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. Fatwa ini menyatakan, obligasi yang tidak dibenarkan berdasarkan syariah adalah yang bersifat utang dengan kewajiban membayar beralaskan bunga.
Sedang obligasi syariah menurut DSN-MUI ialah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan emiten ke pemegang obligasi syariah. Selanjutnya, si penerbit wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil. Penerbit juga harus membayar kembali dana obligasi syariah saat surat berharga tersebut jatuh tempo. Sementara sukri, merupakan produk investasi syariah yang pemerintah terbitkan dan jual kepada individu warga negara Indonesia (WNI) melalui agen penjual. Jadi, sukri hanya dijajakan ke perorangan. Alhasil, investor institusi, apalagi asing, haram membeli di pasar perdana. Beda dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun obligasi konvensional, sukri bukan merupakan surat utang. Tapi, surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) yang disewakan. Hingga kini, pemerintah sudah menerbitkan 10 sukri. Terakhir tahun ini, pemerintah mengeluarkan SR-010 pada Maret lalu. Yang jadi
underlying asset sukri adalah proyek atau kegiatan yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Aset inilah yang kemudian disewakan kepada pemerintah melalui akad
ijarah asset to be leased. Ini merupakan akad ijarah atau sewa menyewa objek ijarah yang sudah ditentukan spesifikasinya. Dan, sebagian objek ijarah sudah ada saat akad dilakukan. Tetapi, penyerahan keseluruhan objek ijarah dilakukan di masa datang, sesuai kesepakatan. Nah, investor sukri memperoleh imbalan dari pembayaran sewa (ujrah) aset itu. Untuk sukri seri SR-010, yang menjadi underlying asset adalah proyek-proyek di Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak kelebihan Pemerintah sendiri pertama kali merilis sukuk ritel pada 2009 lalu. Setelah itu, pemerintah rutin setiap tahun menerbitkan sukri. Meski masih kalah beken ketimbang instrumen investasi lain, minat investor untuk menanamkan modal di sukuk ritel terus bertambah. Terbukti, nyaris saban tahun jumlah investor meningkat. Nilai penerbitan sukri setiap tahun juga hampir selalu meningkat. Walau tahun ini ada penurunan, jumlah investor dan nilai penerbitannya masih menunjukkan tren peningkatan dibanding awal pengeluaran. Ahmad Gozali, perencana keuangan Zelts Consulting, mengatakan, berinvestasi di sukri memang cukup menjanjikan bagi masyarakat. Ada beberapa keuntungan mengembangkan dana lewat sukri. Tentu, sesuai syariah lantaran mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah atau opini syariah dari DSN-MUI. Lalu, sukri terbilang aman karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin negara. Sukuk ritel juga investasi yang likuid lantaran bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Investasi di sukri pun terbilang adil karena imbalan produk ini sesuai dengan imbalan pasar. Selain itu, Gozali menambahkan, dengan berinvestasi di sukri, Anda secara langsung ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di tanah air. Sebab, pemerintah memakai dana hasil penerbitan sukri untuk membiayai APBN. “Investor ritel memang punya banyak kelebihan dari membeli sukri,” kata Gozali. Kelebihan yang cukup menonjol dari investasi di sukri: cocok bagi Anda yang tidak terlalu berkantung tebal. Soalnya, sukuk ritel termasuk produk investasi yang terjangkau. Hanya dengan modal Rp 5 juta, Anda sudah bisa mendekap sukri. Sedang pembelian maksimal dibatasi sebesar Rp 5 miliar. Membeli sukri juga enggak sulit, kok. Anda cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan mendatangi agen penjual yang sudah pemerintah tunjuk. Menemukan agen penjual pun gampang. Maklum, bank-bank besar biasanya jadi agen penjual sukri. Ada 20 bank dan dua perusahaan sekuritas yang menjual sukri seri 010. Setelah mendatangi agen penjual, Anda hanya perlu membuka rekening surat berharga jika selama ini belum memiliki. Lalu, isi dan tandatangani formulir pemesanan dan sediakan dana pembelian. Bila mendapat penjatahan, Anda akan menerima konfirmasi kepemilikan sukri dari agen. Kalau tidak, maka agen penjual akan mengembalikan dana Anda sepenuhnya. Lebih tinggi Berhubung tahun ini pemerintah telah merilis sukri, Anda harus sabar menanti hingga tahun depan untuk membeli seri terbaru. Maklum, pemerintah sejauh ini hanya menerbitkan sukri setahun sekali, biasanya di Februari atau Maret. Setiap investor sukri bakal memperoleh hasil investasi berupa imbalan. Imbalan ini dibayarkan kepada investor secara tetap saban bulan hingga sukuk ritel itu jatuh tempo. Besaran imbalan masing-masing seri sukri umumnya berbeda. Pemerintah biasanya mengumumkan tingkat imbalan saat membuka masa penawaran. Penetapan imbalan sepenuhnya mempertimbangkan kondisi pasar mendekati masa penawaran. Untuk SR-010, imbal hasil sukri seri ini sebesar 5,9% per tahun. Imbalan sukri biasanya lebih tinggi dibanding rata-rata bunga deposito. Meski lebih kecil dari seri sebelumnya, imbalan Sukri SR-010 tetap masih tinggi dari tingkat bunga penjaminan yang dipatok Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sebesar 5,75%. Hanya, seiring kenaikan suku bunga acuan sebanyak lima kali total sebesar 125 basis poin yang dilakukan Bank Indonesia (BI), langkah itu mengakibatkan hampir semua surat utang dengan
fixed rate yang sudah beredar secara teori akan turun nilai pasarnya di pasar sekunder. “Bukan hanya sukuk ritel, tapi semua surat utang dengan fixed rate, seperti obligasi, ORI, SBSN, dan Surat Utang Negara (SUN),” ungkap Gozali. Tapi, Gozali bilang, masyarakat tidak perlu khawatir. Soalnya, nilai jatuh tempo (
maturity value) tetap sama yakni sesuai nilai nominalnya.
Jika ditahan sampai jatuh tempo, sukri tetap memberikan kupon yang sama dan cair dengan nilai sama pula seperti ketika membeli produk ini. Investor akan menerima kembali dana yang diinvestasikan secara penuh. Cuma memang, dari pengalaman sebelumnya, sulit untuk mendapatkan sukri di pasar sekunder. Alasannya, banyak masyarakat yang terus mendekap sukri hingga jatuh tempo yang biasanya tiga tahun. Jadi, kalau mau membeli sukri di pasar perdana, Anda harus sabar menunggu sampai tahun depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan