KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan anggota Accor Vacation Club (AVC) menggugat PT APVC Indonesia, dan A.H.C Management Pte Ltd. Dua perusahaan itu adalah pengelola layanan keanggotaan untuk menginap di hotel jaringan Grup Accor. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (16/5) dengan nomor perkara No.482/Pdt.G/2018/PN.DPS. Gugatan berasal dari kekecewaan 46 anggota AVC karena perubahan ketentuan pelayanan menginap di hotel. "Para tergugat secara sepihak mengubah ketentuan reservasi yang sebelumnya bisa dilakukan dalam 24 jam, menjadi 21 hari sebelumnya," jelas kuasa hukum penggugat, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5). Para tergugat juga dituding telah membebankan biaya tambahan tahunan secara tiba-tiba. Padahal anggota AVC tak pernah dapat keterangan rinci soal faedah tambahan biaya tersebut.
Member Accor Hotel gugat pengelola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan anggota Accor Vacation Club (AVC) menggugat PT APVC Indonesia, dan A.H.C Management Pte Ltd. Dua perusahaan itu adalah pengelola layanan keanggotaan untuk menginap di hotel jaringan Grup Accor. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (16/5) dengan nomor perkara No.482/Pdt.G/2018/PN.DPS. Gugatan berasal dari kekecewaan 46 anggota AVC karena perubahan ketentuan pelayanan menginap di hotel. "Para tergugat secara sepihak mengubah ketentuan reservasi yang sebelumnya bisa dilakukan dalam 24 jam, menjadi 21 hari sebelumnya," jelas kuasa hukum penggugat, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5). Para tergugat juga dituding telah membebankan biaya tambahan tahunan secara tiba-tiba. Padahal anggota AVC tak pernah dapat keterangan rinci soal faedah tambahan biaya tersebut.