Memberatkan Dunia Usaha, APINDO Tolak Formula Penetapan UMP 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan formula baru untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Rentang alfa diperluas menjadi 0,5 sampai dengan 0,9, naik dari ketetapan sebelumnya di rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa perluasan rentang alfa ini memberatkan dunia usaha.

Menurutnya, dunia usaha sendiri telah mengusulkan agar nilai alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha.


"Usulan tersebut juga disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Formula Kenaikan Upah Buruh Resmi Ditetapkan, Ini Prediksi UMP 2026 Seluruh Provinsi

Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025.

Shinta merinci, sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki -0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau -0,93 persen (yoy), furnitur -4,34 persen (yoy), karet dan plastik -3,2 persen (yoy). Selain itu, data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10 persen (yoy).

"Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung," ujar Shinta.

Shinta menegaskan dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

Namun demikian, APINDO menilai kebijakan ini perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.

Lebih lanjut, Shinta menegaskan tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menegaskan bahwa upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman.

Menurutnya, pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.

“Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha," terang Bob.

Baca Juga: KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Soal Pengupahan

Menurutnya, pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal.

Dia bilang, Indonesia memiliki Kaitz Index (rasio antara upah minimum dengan rata-rata/median upah) tertinggi di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1, jauh di atas negara ASEAN lain yang ada di kisaran 0,55 hingga 0,65.

Tingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal dan menghambat masuknya angkatan kerja baru.

Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas," ujar Bob.

Selanjutnya: OJK Optimistis Industri LKM Berpeluang Tumbuh pada 2026 Meski Tersendat Modal

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat 18-24 Desember 2025, Kebutuhan Dapur Diskon sampai 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News