KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetan Upah Minimum (UM) tahun 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie menilai penetapan upah maksimal 10 persen hanya akan membuat peluang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin besar lantaran menambah beban pengusaha. "Apalagi dilakukan di tengah kondisi yang serba sulit, bahkan untuk saat ini industri alas kaki yang berorientasi pasar domestik saja belum banyak bergerak," kata Firman pada Kontan.co.id, Senin (21/11).
Memberatkan Pengusaha, Permenaker 18/2022 Dapat Picu Gelombang PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetan Upah Minimum (UM) tahun 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie menilai penetapan upah maksimal 10 persen hanya akan membuat peluang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin besar lantaran menambah beban pengusaha. "Apalagi dilakukan di tengah kondisi yang serba sulit, bahkan untuk saat ini industri alas kaki yang berorientasi pasar domestik saja belum banyak bergerak," kata Firman pada Kontan.co.id, Senin (21/11).