Membidik ratusan korporasi dari transfer pricing



JAKARTA. Demi memerangi tax avoidance yang bisa menggerus basis perpajakan negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperketat aturan agar setiap perusahaan semakin sulit menghindari pajak dengan skema harga transfer atau transfer pricing. Ditjen Pajak klaim kebijakan ini bisa menyasar ratusan perusahaan.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu langkah reformasi yang disiapkan oleh pemerintah. Pengetatan ini sejalan dengan spirit masyarakat internasional untuk melaksanakan transparansi dan keterbukaan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan konvergensi terhadap regulasi di dalam negeri untuk mengakomodasi empat minimum standar yang dideklarasikan dalam Base Erotion and Profit Shifting (BEPS).


“Keempat standar itu adalah harmful tax practices, treaty abuse, transfer pricing documentation, dan dispute resolution. jadi empat ini harus sudah diakomodasi dalam UU kita maupun di peraturan Menkeu,” ujar John.

Untuk peraturan transfer pricing documentation, Ditjen Pajak akan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki omzet tertentu, untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti local file, master file, dan country by country report (CbCR).

“Minimal Rp 11 triliun ke atas untuk skala besar atau grup. Kami mengikuti hasil rekomendasi dari BEPS yaitu 730 juta euro atau ekuivalen dengan Rp 11 triliun,” ujar John.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa CbCR ini nantinya bisa diminta sebagai bukti pemeriksaan mendampingi master document dan local document. Jika sebuah perusahaan punya hubungan istimewa dengan luar negeri, maka mereka harus mempersiapkan CbCR agar DJP bisa menilai nilai kewajarannya

“Ini supaya kita punya benchmark sehingga kita bisa meng-assest transaksi yang mereka laporkan itu fair. Ini bisa jadi bukti juga ketika ada sengketa. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menerapkan itu,” kata Yoga di Kementerian Keuangan, Senin (9/1)

Dokumen-dokumen yang dimaksud tersebut menurut Yoga termasuk laporan keuangan konsolidasi dari grup tersebut, “Bagaimana dia alokasikan biaya-biaya di berbagai negara. Selama ini sudah terjadi, tapi diangkat lagi ke PMK untuk memperjelas dan memperkuat,” katanya.

Potensi pajak

Pengamat pajak dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, selama ini kerugian negara atas transaksi afiliasi ini belum memiliki data yang pasti. Pasalnya, problem Indonesia ketika ada sengketa kerap ada keterbatasan data pembanding.

Menurut Yustinus, tax avoiding internasional ini termasuk transfer pricing yang memiliki potensinya pendapatan besar. “Jumlah perusahaannya bahkan ribuan,” kata Yustinus kepada KONTAN, Senin.

Ia mengatakan, selama ini peraturan Ditjen Pajak belum bisa menjaring atau menangkal tax avoiding, namun sekarang sudah lebih detil dan syaratnya cukup jelas. Oleh karena itu, langkah pemerintah memperketat ini bisa mengerek potensi penerimaan pajak negara. “Bisa belasan atau puluhan triliun. Saya rasa bisa Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun,” ucapnya

Ia mengatakan, saat ini ada beberapa sektor yang ditengarai melakukan transfer pricing. Menurut Yustinus, kegiatan ini bisa menyangkut barang tangible maupun intangible,

“Tangible maksudnya barang-barang seperti mobil, ponsel, dan lain-lain. Sektor yang banyak masih manufaktur, jasa, dan perdagangan. Tetapi sekarang yang harus jadi perhatian adalah intangible asset. Contohnya royalti, bunga, dan lain-lain,” jelasnya.

Yustinus juga menjelaskan bahwa mekanisme transaksi tranfer pricing umumnya dilakukan perusahaan terafiliasi yang bertujuan untuk mengurangi laba sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah.

Asal tahu saja, modus transfer pricing dapat terjadi atas harga penjualan, harga pembelian, overhead cost, bunga shareholder-loan, pembayaran royalti, imbalan jasa, penjualan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose company).

Contoh transfer pricing

Ilustrasi berikut ini adalah praktik transfer pricing. Sebuah perusahaan otomotif PT X memproduksi mobil di Indonesia dengan biaya Rp 700 dan menjualnya ke PT Y (perusahaan afiliasi) di luar negeri seharga Rp 725. PT Y ini hanya dummy yang berada di negara berpajak rendah (tax haven country).

Dari PT Y, mobil dijual ke PT Z (non-afiliasi) dengan harga Rp 1.000. Karena PT Y tidak memiliki usaha riil, sebenarnya yang terjadi adalah penjualan mobil dari PT X kepada PT Z.

Kemudian, Profit PT X yang dilaporkan dalam SPT adalah Rp 725-700 atau Rp 25 per mobil. Seharusnya, profit PT X adalah Rp 1.000 dikurangi Rp 700 atau Rp 300. Nah, selisih harga jual ini merupakan bentuk transfer pricing berupa mark down.

Negara rugi karena seharusnya pajak dikenakan atas profit sebesar Rp 300 per mobil. Di sisi lain, pemegang saham minoritas juga rugi karena penjualan perusahaan menjadi lebih rendah sehingga profit lebih kecil.

Model transfer pricing lainnya adalah dengan skema membayar royalti ke induk usaha. Contoh PT A di Indonesia, selaku anak usaha PQR Limited, mendapat lisensi untuk menjualan produk ponsel milik PQR Limited. Selain itu PQR Limited juga memberi lisensi ke perusahaan non afiliasi di Indonesia, yaitu PT B.

Atas omzet tahunan, PT A membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp 10 miliar. Dengan jumlah omset yang hampir sama, PT B hanya membayar royalti ke PQR Ltd sebesar Rp 2,5 miliar. Atas perbedaan tarif royalti, kemungkinan pembayaran royalti PT A adalah pembayaran dividen terselubung dari PT A ke PQR Limited selaku pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto